Kejari Bangkalan Kembali Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi PKH

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tertuding kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) antara Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) searea berinisial S nan menjabat atas periode 2017 sampai-sampai 2021 ditetapkan merupakan tertuduh. Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyebut, tertuduh S ikut menikmati uang korupsi devisa PKH itu.
“Dalam hal ini, tersangka pula turut menikmati aliran kapital korupsi PKH di desanya,” menyibaknya, Rabu (3/8/2022).
Dedi mengatakan, dalam pemeriksaan kasus tercantum, tertuding S tidak kooperatif. Terbukti, dalam dua kali pemanggilan dirinya sebagai saksi, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sepenuh dua kali dengan terjangka tidak hadir. Sedangkan, untuk pemanggilan sebagai terjangka, masih buat dijadwalkan sama tim penyidik,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebutkan jika S nantinya tidak kooperatif ekstra dalam pemanggilan ketiga, pihaknya akan memasukkan tersangka ekstra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih bagi kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir agak, statusnya bagi jadi DPO,” imbuhnya.
Sebelumnya, istri S yakni SU bersama tiga orang pendamping yakni NZ, AM dan SI sudah antapankan Kejari Bangkalan, karena terlibat kasus tercantum. Empat orang itu berperan dalam menguasi buku tabungan penerima bantuan dan mencairkan dana akan digunakan secara pribadi dan tidak diberikan pada penerima.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih,” pungkasnya. [sar/but]